Berita PMB Udayana
15
Apr 2026
Ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Dikenakan Kepada Calon Mahasiswa Baru yang Diterima Melalui Jalur SNBP Tahun 2026
Berdasarkan hasil verifikasi rapor siswa yang sudah dilaksanakan oleh Tim Verifikator dari dokumen rapor yang diunggah calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2026/2027, dengan ini disampaikan bahwa calon mahasiswa baru yang hasil verifikasi rapornya dinyatakan valid, wajib melanjutkan proses registrasi ulang sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana dan telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru berdasarkan isian formulir UKT yang dilakukan calon mahasiswa baru, dengan ketentuan sebagai berikut: